Law and Public Policy

Inisiatif DPR Untuk Membuat Kebijakan Tenaga Kerja Driver Ojol di Era Prabowo Subianto

GRB Project – Inisiatif DPR Dorong Kebijakan Tenaga Kerja Driver di Masa Pemerintahan Prabowo

Kehadiran platform ojek online (ojol) telah mengubah wajah transportasi publik di Indonesia. Namun, selama bertahun-tahun, status kebijakan tenaga kerja driver ojol tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini mulai berubah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui arahan langsung Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan kini mulai menyusun regulasi perlindungan bagi tenaga kerja platform. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai komunitas pengemudi online yang selama ini merasa tak dilindungi negara.

Perwakilan dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed, menyampaikan kegelisahan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI pada 21 Mei 2025. Acara ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Baca Juga: Faktor Utama Penyebab Masalah Sosial dan Pelanggaran HAM di Masyarakat

Keselamatan Kerja Driver Ojol Masih Terabaikan

Kemed mengungkapkan bahwa selama ini keselamatan kerja driver ojol kurang diperhatikan. Banyak dari mereka menghadapi risiko kematian saat bertugas. Beberapa rekan mereka bahkan mengalami kecelakaan fatal seperti terlindas truk tronton.

“Teman-teman ini bekerja dengan risiko besar. Banyak dari kami meninggal di jalan karena tidak ada perlindungan kerja,” ungkapnya. Situasi ini membuat para driver menilai belum ada kehadiran nyata dari pemerintah, sampai akhirnya muncul inisiatif dari Presiden Prabowo.

Menurut Kemed, baru di era Prabowo Subianto inilah pemerintah benar-benar menunjukkan keberpihakan. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja driver platform digital.

Langkah ini dipandang sebagai angin segar di tengah berbagai persoalan transportasi daring yang tak kunjung selesai. Media seperti GRB Project (grbproject.org) bahkan menyoroti inisiatif ini sebagai bentuk reformasi penting dalam dunia ketenagakerjaan digital.

Permasalahan Regulasi Akibat Ketidakpatuhan Aplikator

Polemik seputar transportasi online tidak lepas dari peran aplikator yang dianggap tidak patuh terhadap peraturan. Kemed menilai aplikator seringkali membuat kebijakan sendiri, seperti pemotongan biaya jasa, tanpa mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Laporan yang dilayangkan ke KPPU tidak mendapat tindak lanjut meski sudah berlangsung selama dua tahun.

“Sudah berkali-kali saya membuat laporan ke KPPU. Namun, sampai hari ini tidak pernah ada penyelesaian,” kata Kemed dengan nada kecewa.

GRB Project kembali menyoroti lemahnya pengawasan sebagai hambatan utama bagi kemajuan perlindungan tenaga kerja driver. Laporan investigatif mereka menyebutkan perlunya sinergi antara regulator dan lembaga pengawas seperti KPPU.

Masalah Tunjangan Hari Raya dan Manipulasi Aplikator

Salah satu kasus nyata yang mencerminkan ketidakpatuhan aplikator adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR). Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur pemberian bonus sebesar 20% dari total penghasilan tahunan yang dibagi rata dalam 12 bulan.

Namun, pada praktiknya, banyak aplikator memanipulasi sistem agar driver tidak mendapatkan THR. Mereka membuat berbagai gimmick atau trik tertentu agar kewajiban tersebut tidak perlu dibayarkan.

“Ini bukan hanya manipulasi, tapi sudah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Kemed. Ia menyebut tindakan aplikator ini sebagai penghinaan terhadap tenaga kerja yang bekerja keras demi kelangsungan layanan transportasi online.

“Simak Juga: Komunitas Sosial Budaya: Pengertian dan Kegiatan Relawan Dalam Pelestarian Budaya

Perlunya RUU Transportasi Online yang Tegas dan Berani

Aliansi Pengemudi Online Bersatu meminta agar DPR segera merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. RUU tersebut harus memuat aturan yang jelas dan mengikat bagi semua pihak, termasuk pemberian sanksi berat terhadap aplikator yang melanggar.

Kemed menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tak boleh berhenti di denda administratif. Ia mengusulkan agar hukuman pidana turut dimasukkan dalam regulasi demi memberikan efek jera.

“Kalau hanya denda, itu tidak ada artinya. Duit aplikator besar. Kita butuh sanksi pidana agar mereka patuh,” ujarnya.

Sikap tegas DPR sangat dinantikan oleh jutaan driver di seluruh Indonesia. Mereka berharap perubahan ini tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keselamatan dan keadilan pekerja.

Harapan Baru di Era Prabowo untuk Tenaga Kerja Digital

Inisiatif DPR dan pemerintah dalam menyusun kebijakan tenaga kerja driver menjadi titik awal reformasi ketenagakerjaan di sektor digital. Di tengah ketidakpastian hukum dan rendahnya jaminan sosial bagi driver ojol, kebijakan ini memberikan harapan besar.

Media seperti grbproject.org menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dari pemerintah. Tidak hanya soal regulasi, tetapi juga mencakup aspek edukasi, pengawasan, dan partisipasi aktif para driver dalam pengambilan keputusan.

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang adil dan berpihak pada pekerja di era ekonomi digital. Era Prabowo telah membuka peluang besar untuk transformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan inklusif.

Recent Posts

Di Balik Kertas Hukum: Realita Implementasi Kebijakan Kesetaraan Gender Indonesia

GRB Project - Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam mewujudkan keadilan gender meski telah meratifikasi berbagai konvensi internasional. Data terbaru…

4 days ago

Di Balik Jeruji: Jejak Berani Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia

GRB Project - Laporan terbaru Amnesty International tahun 2023 mencatat setidaknya ada 60 kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela HAM…

1 week ago

Dilema Adat Modern: Menyeimbangkan HAM dan Kearifan Lokal

GRB Project, Jakarta - Laporan World Economic Forum 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 87 dari 146 negara dalam indeks kesetaraan…

2 weeks ago

Menembus Tabu: Mengapa Edukasi HAM Menjadi Kunci Keselamatan Perempuan dan Anak

GRB Project - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 28.911 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023. Angka ini bukan sekadar statistik…

3 weeks ago

Mengapa Gerakan Kemanusiaan Sering Gagal Wujudkan Kesetaraan Gender di Lapangan

GRB Project - Laporan UN Women 2023 menunjukkan hanya 2% dari total pendanaan kemanusiaan global yang secara eksplisit menyasar kesetaraan…

4 weeks ago

Di Balik Frasa Keadilan: Mengurai Realita Kebijakan Publik Berperspektif Gender

GRB Project - Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat angka yang memilukan: setiap jam terdapat 14 kasus kekerasan seksual yang…

1 month ago