
Petugas sosial meninjau dokumen perlindungan perempuan sebagai bagian dari upaya efektif pencegahan kekerasan berbasis gender di Indonesia.
GRB Project – Komnas Perempuan mencatat ada 407.848 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dibanding tahun sebelumnya dan mengindikasikan adanya krisis kemanusiaan yang mendesak untuk ditangani secara serius. Fenomena ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan cerminan dari masih lemahnya pencegahan kekerasan berbasis gender di berbagai lapisan masyarakat kita.
Perjuangan kesetaraan gender di Indonesia saat ini berhadapan dengan dinding tebal berupa norma budaya yang menghambat penegakan hak asasi manusia. Banyak kasus kekerasan domestik maupun seksual tidak pernah sampai ke meja hijau karena korban mengalami tekanan sosial yang luar biasa dari lingkungan terdekat mereka. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan bahwa sekitar 68% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, seperti rumah tangga atau tempat kerja.
Situasi ini diperparah dengan ketimpangan akses terhadap layanan pendukung seperti psikolog hukum, bantuan medis, dan tempat penampungan yang aman. Di daerah terpencil, fasilitas layanan terpadu bagi perempuan dan anak (P2TP2A) seringkali kekurangan sumber daya maupun tenaga profesional yang terlatih. Akibatnya, banyak korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain bertahan dalam situasi yang membahayakan nyawa dan mental mereka.
Pemerintah sebenarnya sudah mengesahkan berbagai regulasi progresif seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan payung hukum lebih kuat bagi korban. Namun, implementasi di lapangan seringkali bertentangan dengan semangat kebijakan tersebut karena adanya celah dalam interpretasi dan penegakan. Ketika kami mengkaji jalur birokrasi di tiga kabupaten berbeda, ditemukan bahwa koordinasi antara lembaga penegak hukum, dinas kesehatan, dan dinas sosial masih berjalan parsial dan belum terintegrasi dalam satu sistem data yang komprehensif.
Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kasus adalah prosedur administratif yang berbelit bagi korban yang sudah trauma. Korban harus menceritakan pengalaman traumatis tersebut berulang kali kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan tanpa adanya pendampingan psikologis yang memadai di setiap tahapannya. Praktik ini justru menimbulkan efek reviktimisasi, di mana korban merasa dihakimi atau disalahkan kembali atas peristiwa yang menimpa mereka.
Baca Juga: Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025
Dampak dari kekerasan berbasis gender tidak hanya berhenti pada luka fisik atau psikologis korban semata, melainkan berdampak luas pada tatanan sosial dan ekonomi. Perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali kehilangan produktivitasnya, baik di ranah domestik maupun profesional. Studi terbaru dari Bappenas pada tahun 2023 memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat kekerasan terhadap perempuan bisa mencapai persentase signifikan dari PDB nasional jika dihitung berdasarkan biaya kesehatan, hilangnya pendapatan, dan penurunan kualitas hidup generasi penerus.
Selain itu, siklus kekerasan yang tidak putus menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat bagi pertumbuhan anak-anak. Anak yang tumbuh di lingkungan di mana kekerasan dinormalisasi memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku atau korban di masa depan. Oleh karena itu, isu ini tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah pribadi atau domestik semata, melainkan ancaman nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga: p-ISSN: 2301-4261 e-ISSN: 2621-6418 EMPATI: JURNAL ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Banyak diskusi mengenai kesetaraan gender berfokus pada sisi hukum dan pidana pelaku, namun sering mengabaikan pentingnya sistem pendukung yang sensitif terhadap trauma bagi korban. Pendekatan trauma informed care belum sepenuhnya diadopsi sebagai standar operasional di seluruh instansi pelayanan publik. Padahal, tanpa pemahaman mengenai bagaimana trauma mempengaruhi memori dan perilaku korban, proses hukum seringkali gagal mengungkap kebenaran.
Kegagalan layanan seringkali berasal dari sikap aparat yang masih menganggap skeptis terhadap laporan korban, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan verbal. Pelatihan sensitivitas gender bagi aparat keamanan dan petugas pelayanan publik masih bersifat insidental dan belum menyentuh esensi perubahan mindset. Sebagai contoh, pertanyaan yang menyalahkan pakaian atau keberadaan korban saat kejadian masih sering terdengar di ruang pemeriksaan, yang secara langsung melanggar hak korban atas rasa aman dan keadilan.
Baca Juga: Memerangi Kekerasan Berbasis Gender melalui Pelayanan Dasar Berkualitas: Kebijakan dan Praktik
Untuk memutus mata rantai kekerasan, diperlukan strategi yang tidak hanya reaktif tetapi juga preventif dan berbasis data. Salah satu langkah nyata yang dapat diimplementasikan adalah penguatan sistem pelaporan berbasis teknologi yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Aplikasi pelaporan daring yang terintegrasi langsung dengan pusat komando dapat memangkas waktu respon dan mengurangi kontak langsung yang mungkin menakutkan bagi korban.
Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme kolaborasi yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, pemuka agama, dan sektor swasta. Jika kamu mengelola komunitas lokal, mulailah dengan menyusun database kasus di lingkungan sekitar dan memfasilitasi forum diskusi rutin untuk identifikasi risiko dini. Dalam pengalaman penanganan di tingkat kelurahan, pemberdayaan tokoh masyarakat sebagai penjaga perdamaian (peacekeeper) terbukti efektif menurunkan angka konflik rumah tangga hingga 30% dalam enam bulan terakhir.
Bentuk paling umum adalah kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta kekerasan ekonomi yang termasuk dalam tindakan merendahkan atau mengontrol kebebasan ekonomi korban.
Korban dapat menghubungi polisi 110 atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, atau mendatangi P2TP2A terdekat untuk mendapatkan pendampingan sebelum proses hukum dimulai.
Ya, laki-laki juga dapat menjadi korban, terutama kekerasan psikologis dan seksual, meskipun persentase kasus yang dilaporkan jauh lebih rendah dibanding perempuan.
Upaya menuju kesetaraan gender adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa ditanggung oleh satu pihak saja. Dengan memahami akar masalah dan menerapkan strategi intervensi yang tepat sasaran, kita dapat membangun ekosistem sosial yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
GRB Project - Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam mewujudkan keadilan gender meski telah meratifikasi berbagai konvensi internasional. Data terbaru…
GRB Project - Laporan terbaru Amnesty International tahun 2023 mencatat setidaknya ada 60 kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela HAM…
GRB Project, Jakarta - Laporan World Economic Forum 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 87 dari 146 negara dalam indeks kesetaraan…
GRB Project - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 28.911 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023. Angka ini bukan sekadar statistik…
GRB Project - Laporan UN Women 2023 menunjukkan hanya 2% dari total pendanaan kemanusiaan global yang secara eksplisit menyasar kesetaraan…
GRB Project - Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat angka yang memilukan: setiap jam terdapat 14 kasus kekerasan seksual yang…