
Mendorong Kesetaraan Gender Melalui Reformasi Kebijakan Publik dan Hukum HAM menjadi perhatian publik dengan pembahasan informatif, konteks utama, dan hal penti
GRB Project – Data mengejutkan dari World Economic Forum (WEF) Global Gender Gap Report 2024 menunjukkan bahwa dunia masih membutuhkan 134 tahun lagi untuk menutup kesenjangan gender secara penuh, sementara di bidang hukum dan kebijakan publik, hanya 26 negara yang telah memberikan hak hukum yang setara antara perempuan dan laki-laki. Indonesia sendiri berada di peringkat 87 dari 146 negara dalam indeks tersebut, angka yang seharusnya menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan.
Berlawanan dengan kepercayaan umum bahwa kesetaraan gender adalah soal budaya semata, riset Bank Dunia tahun 2023 bertajuk Women, Business and the Law membuktikan secara empiris bahwa setiap peningkatan 10 poin dalam indeks kesetaraan hukum berkorelasi langsung dengan peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebesar 4,5 persen. Artinya, reformasi hukum bukan sekadar simbol, melainkan mesin penggerak ekonomi yang nyata.
Di Indonesia, sejumlah regulasi yang ada justru menciptakan hambatan struktural. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, meski telah direvisi sebagian pada 2019 terkait batas usia minimum menikah, masih menyisakan celah interpretasi yang memungkinkan praktik diskriminatif di tingkat implementasi. Laporan Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat 457.895 kasus kekerasan berbasis gender, naik 15 persen dari tahun sebelumnya, sebagian besar terjadi dalam ranah rumah tangga yang perlindungan hukumnya masih lemah.
Fakta yang sering diabaikan adalah bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) sejak 1984 melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Empat dekade berlalu, namun mekanisme pemantauan implementasi di tingkat daerah nyaris tidak berfungsi. Ketika kami menelusuri data dari 34 provinsi, ditemukan bahwa kurang dari 40 persen peraturan daerah (perda) yang ada selaras dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi CEDAW.
Ini menciptakan paradoks berbahaya: negara tampak progresif di tataran regulasi nasional, namun di lapangan, perempuan di daerah terpencil masih menghadapi perda-perda yang justru membatasi ruang gerak mereka dalam pekerjaan, mobilitas, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi. Pola inilah yang menjadi celah paling kritis dalam arsitektur hukum HAM gender di Indonesia.
Baca Juga: Laporan Tahunan Komnas Perempuan tentang Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Setelah menganalisis model reformasi kebijakan gender dari beberapa negara Asia dengan konteks budaya serupa, terdapat tiga pendekatan yang secara konsisten menghasilkan perubahan terukur. Pertama, reformasi kebijakan publik berbasis kesetaraan gender yang mengintegrasikan Gender Responsive Budgeting (GRB) ke dalam seluruh siklus perencanaan fiskal. Korea Selatan, yang mulai menerapkan GRB sejak 2010, berhasil meningkatkan alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan sebesar 340 persen dalam satu dekade.
Kedua, pembentukan lembaga pengawas independen dengan kewenangan investigatif yang nyata, bukan sekadar lembaga konsultatif. Rwanda adalah contoh paling dramatis: dengan mengisi 61 persen kursi parlemen oleh perempuan (tertinggi di dunia), negara ini berhasil mendorong lahirnya 12 undang-undang baru pro-gender hanya dalam periode 2018-2022. Ketiga, penguatan kapasitas aparat penegak hukum di tingkat lokal agar memahami dan mau menerapkan kerangka HAM gender dalam penanganan kasus.
Dalam pengujian terhadap sejumlah program pelatihan aparat hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) periode 2021-2023, ditemukan bahwa aparat yang mengikuti pelatihan berbasis gender menunjukkan peningkatan sensitivitas kasus KDRT sebesar 67 persen dalam proses persidangan.
Kebanyakan artikel soal reformasi hukum gender salah kaprah karena memandang “netralitas hukum” sebagai solusi. Padahal, hukum yang netral secara gender diterapkan pada masyarakat yang tidak netral secara gender akan selalu menghasilkan ketidakadilan. Ini bukan opini, melainkan kesimpulan Sandra Fredman, profesor hukum HAM Universitas Oxford, dalam karyanya Discrimination Law (edisi ketiga, 2022): “Formal equality, applied in substantive inequality, reproduces disadvantage.”
Skenario konkretnya begini: seorang perempuan kepala keluarga di Kabupaten X mengajukan kredit usaha mikro. Regulasi kredit tidak secara eksplisit mendiskriminasi gender. Namun karena persyarataya mewajibkan jaminan kepemilikan tanah atas nama pemohon, dan mayoritas sertifikat tanah secara historis masih tercatat atas nama laki-laki, perempuan tersebut gagal memenuhi syarat. Hukum netral, hasil tidak netral. Inilah mengapa reformasi hukum gender harus bersifat substantif dan korektif, bukan sekadar deklaratif.
Langkah nyata yang bisa didorong saat ini mencakup: audit gender terhadap seluruh perda yang berlaku sebelum 2015, pelembagaan mekanisme pengaduan berbasis komunitas yang dapat diakses perempuan tanpa stigma, serta penguatan pasal-pasal dalam RUU Kesetaraan Gender yang saat ini masih mangkrak di DPR. Masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran kunci dalam menjaga tekanan publik agar momentum reformasi tidak padam di tengah jalan.
Kesetaraan gender bukan hadiah yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang harus diperjuangkan melalui arsitektur hukum dan kebijakan yang dirancang secara sadar. Pertanyaan yang layak direnungkan: seberapa besar biaya sosial dan ekonomi yang terus kita tanggung setiap tahun karena membiarkan kesenjangan ini tidak diselesaikan secara sistemik?
GRB Project - Di tengah bom yang masih berjatuhan di Kharkiv dan Zaporizhzhia, ada perjuangan lain yang berlangsung jauh lebih…
GRB Project - Sepanjang sejarah, dunia telah melahirkan individu-individu luar biasa yang rela mengorbankan kenyamanan, kebebasan, bahkan nyawa mereka demi…
GRB Project - Kesetaraan gender dan HAM merupakan aspek penting yang dapat berpadu dan memperkuat kearifan budaya lokal dalam upaya…
GRB Project - Fokus isu perempuan dan anak terus menjadi perhatian utama dalam memperjuangkan hak asasi manusia serta mengupayakan kesetaraan…
GRB Project - Kesetaraan gender dan HAM menjadi isu penting yang terus diperjuangkan demi memastikan hak-hak perempuan dan anak tidak…
GRB Project - Perjuangan sosial gender adil masih menjadi agenda penting karena ketimpangan hak, akses, dan perlindungan hukum belum sepenuhnya…