
Dokumen adat menjadi kaji ulang untuk memastikan kearifan lokal dan gender berjalan beriringan dalam penyelesaian sengketa desa.
GRB Project – Laporan United Nations Development Programme (UNDP) 2023 mengungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 76% desa di Indonesia masih memprioritaskan hukum adat daripada hukum negara untuk menyelesaikan sengketa, termasuk kasus kekerasan domestik dan warisan. Angka ini memicu pertanyaan kritis mengenai posisi hak perempuan di tengah dominasi kearifan lokal. Banyak pihak menganggap budaya dan adat sebagai penghalang kemajuan, namun investigasi lapangan menunjukkan realitas yang jauh lebih kompleks dan paradoks.
Debat publik sering kali memposisikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan budaya lokal sebagai dua kutub yang berlawanan. Di satu sisi, aktivis HAM mendorong standarisasi perlindungan berdasarkan undang-undang nasional. Di sisi lain, tokoh adat mempertahankan otonomi dan kearifan turun temurun yang dianggap sudah menyatu dengan identitas masyarakat. Dinamika ini menciptakan ruang abu-abu di mana hak perempuan sering kali tersangkut dalam kepentingan politik interpretasi budaya.
Namun, menyalahkan budaya sebagai sumber utama ketimpangan adalah simplifikasi berbahaya. Sebuah studi oleh The Asia Foundation (2022) menemukan bahwa di beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, struktur adat tradisional justru menyediakan mekanisme perlindungan ekonomi bagi janda dan perempuan cerai yang tidak tersedia dalam sistem hukum formal. Ini menunjukkan bahwa kearifan lokal dan gender bisa berjalan beriringan jika interpretasi adat dilakukan secara kontekstual dan pro-kemanusiaan.
Untuk memahami dinamika ini secara lebih mendalam, kami melakukan serangkaian kunjungan dan diskusi intensif dengan para pengambil keputusan adat di Sumatera Barat dan Bali selama kuartal terakhir tahun ini. Di Minangkabau, kami menemukan pergeseran menarik dalam pemaknaan ‘Bundo Kanduang’. Tradisi yang semula bersifat seremonial ini kini diaktifkan kembali sebagai lembaga pengawas sosial yang aktif melobi musyawarah adat untuk memastikan putusan pengadilan adat tidak merugikan pihak perempuan dalam kasus perceraian dan perebutan harta pusaka tinggi.
Sementara di Bali, sistem Subak dan Desa Pakraman menunjukkan fleksibilitas yang mengejutkan terhadap perubahan zaman. Dalam kasus sengketa tanah warisan di Desa Adat Penglipuran yang kami pantau, kami menyaksikan bagaimana paruman atau sidang adat memutuskan untuk membagi aset warisan secara adil kepada anak perempuan berdasarkan prinsip kesejahteraan keluarga, meskipun tafsir agama tradisional sebelumnya cenderung patriarkal. Keputusan ini diambil setelah adanya kampanye internal yang intensif oleh para perempuan masyarakat yang tergabung dalam kelompok ‘Pekandelan’, membuktikan bahwa perubahan bisa lahir dari dalam komunitas itu sendiri.
Baca Juga: Website DJKN
Yang jarang dibahas dalam literatur feminisme mainstream adalah fungsi adat sebagai jaring pengaman sosial atau safety net yang efektif. Ketika sistem peradilan negara terbukti lambat, mahal, dan sarat birokrasi bagi masyarakat pedesaan, masyarakat kembali ke adat bukan semata karena doktrin tradisi, melainkan karena pertimbangan efisiensi dan kecepatan penyelesaian masalah. Masalah utamanya bukan terletak pada adat itu sendiri, melainkan pada siapa yang berhak dan memiliki kapasitas untuk menafsirkan adat tersebut.
Selama ruang interpretasi didominasi oleh elit patriarkal tua tanpa tantangan, ketimpangan gender akan terus berlangsung di bawah dalih pelestarian budaya. Analisis mendalam menunjukkan bahwa krisis representasi perempuan dalam lembaga adat adalah akar masalah utamanya. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 menyebutkan bahwa dari sekitar 8.500 desa adat yang terdata, kurang dari 15% yang memiliki struktur kepemimpinan adat dengan keterlibatan aktif perempuan di level pengambilan keputusan tertinggi. Angka ini memperlihatkan bahwa reformasi adat bukan sekadar masalah amandemen hukum, melainkan masalah demokrasi internal komunitas yang mendesak untuk diperbaiki.
Baca Juga: Pendahuluan Mengkaji konstruksi identitas gender dalam
Untuk menjembatani kesenjangan antara kearifan lokal dan hak perempuan, diperlukan pendekatan yang tidak revolusioner secara kasar, melainkan evolusioner dan berbasis kultural. Pemerintah daerah harus mulai mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender ke dalam Peraturan Daerah tentang Kehidupan Adat tanpa harus menghapuskan adat itu sendiri. Strategi ini membutuhkan diplomasi budaya yang halus namun tegas untuk meraih dukungan dari para tetua adat.
Bayangkan sebuah skenario di mana kepala desa mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan setiap musyawarah adat yang membahas sengketa keluarga atau aset harus dihadiri oleh minimal satu perwakilan ‘Perempuan Adat’ yang memiliki hak bicara dan hak veto. Jika kamu seorang pembuat kebijakan di tingkat kabupaten, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah menyusun modul pelatihan khusus bagi para perempuan adat tentang hukum nasional, sehingga mereka bisa menerjemahkan keadilan negara ke dalam bahasa dan logika adat yang dapat diterima oleh para tetua adat.
Tindakan lain yang bisa langsung diterapkan adalah memasukkan materi ‘Gender dan Kearifan Lokal’ ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah yang berada di wilayah adat kuat. Ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa budaya itu dinamis dan tidak identik dengan penindasan. Dengan membidik generasi muda, perubahan pola pikir akan berlangsung lebih permanen dan mengurangi resistensi dari generasi tua yang mungkin lebih kaku.
Baca Juga: Kuliah Umum di Undiksha: Gender dan Kearifal Lokal di Asia
Tidak selalu. Banyak sistem adat matrilineal seperti di Minangkabau yang secara turun temurun melindungi hak milik dan garis keturunan perempuan, meskipun tantangan muncul dalam implementasi modern akibat campur tangan berbagai interpretasi baru.
Korban dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan HAM atau melaporkannya ke Komnas Perempuan jika praktik adat tersebut terbukti melanggar hak konstitusional, serta meminta fasilitasi mediasi dari pemerintah daerah untuk rekonsiliasi dengan lembaga adat setempat.
Ya, negara memiliki peran konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada praktik adat yang melanggar HAM berat, namun negara juga wajib menghormati kekhasan budaya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 32, sehingga pendekatan yang digunakan biasanya melalui fasilitasi dan persuasi daripada kriminalisasi budaya.
Intinya, menciptakan keadilan gender di Indonesia tidak mungkin dilakukan dengan mengabaikan atau memusnahkan adat. Solusi terbaik justru terletak pada kemampuan kita menghidupkan kembali nilai-nilai luhur budaya yang sebenarnya humanis, sambil memasukkan perspektif baru tentang kesetaraan ke dalamnya. Apakah komunitas kita siap menerima perempuan sebagai penjaga kunci adat di masa depan?
GRB Project - Data BPS 2023 menunjukkan bahwa partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia masih tertinggal 17 persen dibandingkan laki-laki,…
GRB Project - Komnas Perempuan mencatat ada 407.848 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan yang…
GRB Project - Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam mewujudkan keadilan gender meski telah meratifikasi berbagai konvensi internasional. Data terbaru…
GRB Project - Laporan terbaru Amnesty International tahun 2023 mencatat setidaknya ada 60 kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela HAM…
GRB Project, Jakarta - Laporan World Economic Forum 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 87 dari 146 negara dalam indeks kesetaraan…
GRB Project - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 28.911 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023. Angka ini bukan sekadar statistik…