
Diskusi lintas sektor sangat krusial untuk merumuskan kebijakan yang adil dan sensitif gender.
GRB Project – Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat angka yang memilukan: setiap jam terdapat 14 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di Indonesia. Angka ini hanyalah puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus yang tidak terdokumentasi karena rasa takut dan stigma yang melekat kuat dalam masyarakat. Fenomena ini menegaskan bahwa perlindungan hukum formal saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan struktur kebijakan yang sensitif terhadap perbedaan pengalaman antara laki-laki dan perempuan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, seperti Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan berbagai peraturan daerah mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, ketika kami mengkaji implementasi di tingkat daerah selama kuartal terakhir, ditemukan fakta bahwa kebijakan publik berperspektif gender seringkali hanya berhenti sebagai narasi di kertas tertulis. Banyak kepala daerah yang belum memasukkan indikator gender sebagai syarat wajib dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akibatnya program pemberdayaan perempuan mendapat alokasi dana yang sangat minim atau tidak tepat sasaran.
Masalah utamanya terletak pada kesenjangan pemahaman birokrat terhadap urgensi gender. Kebijakan sering dibuat dengan asumsi bahwa warga negara adalah entitas yang homogen, mengabaikan hambatan struktural yang dihadapi perempuan saat mengakses layanan publik, seperti layanan kesehatan reproduksi atau perlindungan hukum. Kondisi ini menyebabkan hak asasi manusia (HAM) bagi kelompok rentan menjadi sekadar slogan kampanye semata, bukan standar pelayanan yang bisa dinikmati secara nyata.
Secara spesifik, masih terdapat pasal-pasal karet dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang interpretasi diskriminatif. Contoh paling nyata adalah regulasi mengenai cuti melahirkan yang seringkali tidak mengakomodasi pekerja informal, yang mayoritas diisi oleh perempuan. Dari hasil investigasi kami terhadap 50 kebijakan perusahaan di sektor informal, hanya 12 persen yang secara eksplisit menyebutkan perlindungan cuti melahirkan bagi pekerja harian lepas. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan sehat.
Selain itu, prosedur hukum dalam menangani kasus kekerasan gender masih kerap menyalahkan korban. Dalam beberapa persidangan yang kami pantau, pertanyaan yang diajukan kepada korban masih seputar perilaku atau pakaian korban saat kejadian, bukan fokus pada tindakan pelaku. Budaya hukum ini secara tidak langsung melegitimasi narasi bahwa korban berperan dalam memicu kekerasan, sehingga menurunkan kepercayaan korban untuk melapor. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan harus diiringi dengan reformasi mentalitas aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kebijakan Publik dalam Mendorong Kesetaraan Gender: Peluang dan Tantangan
Mengabaikan kesetaraan gender dalam kebijakan publik bukan hanya masalah pelanggaran HAM, tetapi juga bom waktu bagi ekonomi nasional. Laporan McKinsey Global Institute 2023 menyatakan bahwa jika Indonesia dapat memajukan kesetaraan gender, PDB nasional berpotensi bertambah hingga 135 miliar dolar AS pada tahun 2030. Angka ini menunjukkan bahwa meminggirkan perempuan dari partisipasi ekonomi akibat kebijakan yang tidak adaptif adalah kerugian finansial yang masif bagi negara.
Akses terbatas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan layak membuat potensi tenaga kerja perempuan tidak tergali secara maksimal. Kebijakan publik yang tidak responsif gender justru menciptakan siklus kemiskinan antar generasi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin yang tidak mendapat perlindungan sosial memadai berisiko tinggi terjebak dalam pola yang sama dengan ibu mereka, sehingga memperparah kesenjangan struktural di masyarakat.
Baca Juga: Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik
Salah satu kesalahan fatal yang sering kami temukan dalam perumusan kebijakan di Indonesia adalah ketiadaan data gender yang terpilah secara sistematis. Pemerintah daerah sering membuat program hanya berdasarkan asumsi atau data agregat nasional yang tidak merefleksikan kondisi lokal spesifik. Tanpa data yang membedakan antara kebutuhan laki-laki dan perempuan, kebijakan yang dihasilkan bersifat ‘buta gender’, sehingga intervensinya tidak menyentuh akar masalah ketimpangan.
Kami menemukan contoh di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, di mana program bantuan sosial pangan diarahkan hanya kepada kepala keluarga yang laki-laki berdasarkan data administrasi semata. Padahal, data lapangan menunjukkan 30 persen rumah tangga di wilayah tersebut secara de facto dipimpin oleh perempuan (single parent) akibat migrasi suami atau perceraian. Kebijakan yang rigid ini membuat ribuan rumah tangga kepala perempuan kehilangan hak bantuan sosial mereka. Ini adalah bentuk kegagalan administratif yang berujung pada pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Cara-Cara Sederhana Memahami Perspektif Gender dalam Kebijakan Publik
Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah daerah dan pembuat kebijakan perlu mengadopsi strategi yang lebih agresif dan terukur. Tidak cukup hanya dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) Gender secara formal, tetapi harus ada mekanisme audit gender yang dilakukan secara independen.
Langkah konkret pertama adalah menerapkan Gender Budgeting atau penganggaran responsif gender. Pemerintah daerah harus mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyertakan analisis dampak gender dalam setiap usulan anggaran. Misalnya, ketika merencanakan pembangunan taman kota, Dinas Pekerjaan Umum harus mempertimbangkan keamanan pencahayaan dan desain toilet yang aman untuk perempuan dan anak-anak, bukan sekadar estetika. Jika sebuah daerah menganggarkan Rp 50 miliar untuk infrastruktur publik, minimal 10 persen dialokasikan untuk fasilitas pendukung keselamatan gender.
Selain aspek anggaran, pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum dan birokrat adalah mutlak diperlukan. Skenario yang harus dibangun adalah simulasi penanganan korban kekerasan seksual yang berorientasi pada trauma-informed approach. Polisi dan jaksa harus dilatih untuk tidak melakukan korban-blaming, serta memahami protokol pengambilan bukti yang tidak merendahkan martabat korban. Tanpa perubahan perilaku ini, undang-undang seterbukus apapun akan tetap tumpul di lapangan.
Kebijakan publik berperspektif gender adalah pendekatan perumusan dan implementasi kebijakan yang mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, serta isu-isu yang berbeda antara laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan lainnya guna mencapai keadilan dan kesetaraan substantif.
Kesetaraan gender memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, serta mendukung efektivitas pembangunan manusia karena melibatkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki bangsa, termasuk perempuan yang sebelumnya terpinggirkan.
Masyarakat dapat terlibat dalam forum publik perencanaan pembangunan seperti Musrenbang, meminta keterbukaan data anggaran OPD, serta berkoordinasi dengan lembaga pengawas independen atau LSM yang fokus pada isu HAM dan gender untuk melakukan audit sosial terhadap program pemerintah.
Contoh nyata adalah aturan jam malam yang hanya menargetkan perempuan dengan dalih keamanan, atau desain transportasi umum yang tidak memiliki zona khusus penumpang untuk mencegah pelecehan seksual, yang mengabaikan hak perempuan atas rasa aman bergerak di ruang publik.
Aktor kuncinya meliputi pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan, DPRD sebagai legislator yang mengesahkan anggaran, birokrat teknis sebagai pelaksana, serta organisasi masyarakat sipil yang berfungsi sebagai pengawas dan mitra kritis dalam proses advokasi.
Mewujudkan keadilan melalui kebijakan publik berperspektif gender bukanlah pilihan moral semata, melainkan kewajiban konstitusional yang menentukan kualitas peradaban kita. Data dan fakta lapangan telah menunjukkan di mana leta kelemahan kita, kini saatnya bagi para pemangku kebijakan untuk berhenti berwacana dan mulai mengubah struktur sistem yang diskriminatif. Apakah kita siap mempertanggungjawabkan kemunduran ini kepada generasi mendatang?
GRB Project - Laporan World Economic Forum 2023 menyebutkan dunia masih butuh 131 tahun untuk menutup kesenjangan gender secara penuh,…
GRB Project - Ketika istilah 'feminisme' atau 'hak asasi manusia' diucapkan terlalu kasar di ruang musyawarah desa, respon yang muncul…
GRB Project - Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2023) menunjukkan bahwa 33% perempuan Indonesia pernah mengalami…
GRB Project - Sebuah laporan UN Women 2024 mengungkapkan fakta yang sulit diabaikan: hanya 26,7% kursi parlemen dunia dipegang oleh…
GRB Project - Data mengejutkan dari World Economic Forum (WEF) Global Gender Gap Report 2024 menunjukkan bahwa dunia masih membutuhkan…
GRB Project - Di tengah bom yang masih berjatuhan di Kharkiv dan Zaporizhzhia, ada perjuangan lain yang berlangsung jauh lebih…