
Diskusi lintas generasi dalam konteks adat menjadi kunci untuk mempercepat pencapaian kesetaraan gender di tingkat akar rumput.
GRB Project, Jakarta – Laporan World Economic Forum 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 87 dari 146 negara dalam indeks kesetaraan gender, sebuah statistik yang mempertegas perlunya evaluasi terhadap keberhasilan intervensi hukum formal di tengah pegangan kuat masyarakat terhadap kearifan lokal. Angka ini bukan sekadar data matematis, melainkan cerminan nyata dari kompleksitas harmonisasi antara standar hak asasi manusia global dan norma adat yang telah mengakar ratusan tahun.
Indonesia memang dikenal sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, namun kekayaan ini sering kali menjadi pisau bermata dua bagi agenda advokasi gender. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat lebih dari 4.000 desa adat yang tersebar di berbagai provinsi, di mana hukum tidak tertulis sering kali memiliki kekuatan lebih besar daripada regulasi nasional. Fenomena ini menciptakan jurang pemahaman besar ketika aktivis gender mencoba menerapkan paradigma HAM barat yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial budaya setempat.
Ketegangan ini muncul karena kearifan lokal sering disalahartikan sebagai praktik patriarki murni yang harus dihapuskan. Padahal, banyak nilai adat yang justru mengandung mekanisme protektif bagi perempuan, meskipun penyajiannya berbeda dengan standar konvensi internasional. Masalah utamanya bukan terletak pada adat itu sendiri, melainkan pada interpretasi elit laki-laki yang mendominasi ruang adat tersebut. Mengabaikan realitas ini hanya akan memperkuat resistensi masyarakat terhadap isu kesetaraan gender yang dianggap sebagai ancaman asing.
Setelah mendalami berbagai kasus di lapangan, kami menemukan bahwa hukum adat sejatinya memiliki sistem pengawasan sosial yang sangat kompleks terhadap perilaku anggotanya. Di beberapa komunitas di Nusa Tenggara Timur, misalnya, terdapat larangan adat yang sangat tegas terhadap kekerasan dalam rumah tangga, bukan karena pengaruh UU Penghapusan KDRT, melainkan karena keyakinan bahwa kekerasan akan mendatangkan kutukan bagi kesuburan tanah dan ternak komunitas. Pendekatan berbasis pembangkangan sipil berbasis budaya ini terbukti efektif menekan angka kasus di tingkat akar rumput.
Berbeda dengan hukum negara yang mengandalkan sanksi penjara, hukum adat memanfaatkan sanksi sosial yang bernilai ekonomi dan simbolik. Pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa dijatuhi sanksi berupa denda adat yang sangat besar hingga pengasingan sementara dari kegiatan komunal. Sanksi ini langsung menyentuh hajat hidup pelaku, sehingga efek jera yang ditimbulkannya sering kali lebih instan dan dirasakan lebih personal oleh pelaku dibandingkan proses peradilan formal yang panjang dan birokratis.
Pengalaman kami mengamati komunitas adat di Papua dan Maluku menunjukkan bahwa perempuan sering kali memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam, meskipun tidak secara eksplisit duduk di kursi kepemimpinan formal. Mereka menggunakan ruang-ruang informal seperti pasar tradisional atau upacara adat tertentu untuk mempengaruhi kebijakan. Strategi diplomasi budaya ini sering kali luput dari perhatian para peneliti eksternal yang hanya menghitung jumlah perempuan di parlemen atau posisi formal lainnya.
Baca Juga: Arti Kearifan Lokal: Memahami Nilai-Nilai Budaya Tradisional Indonesia
Salah satu titik benturan utama terjadi pada definisi ‘diskriminasi’. Bagi aktivis HAM modern, pembagian kerja berdasarkan gender adalah diskriminatif. Namun, bagi banyak masyarakat adat, pembagian peran tersebut dipandang sebagai komplementeritas untuk menjaga keseimbangan kosmik. Menuduh sistem adat sebagai diskriminatif tanpa memahami filosofi ‘keseimbangan’ ini sering kali memicu konflik horizontal yang justru merugikan perempuan yang dilindungi.
Selain itu, pendekatan HAM yang cenderung individualistik sering kali bertentangan dengan nilai kolektivisme yang kuat di desa-desa adat. Hak individu perempuan untuk ‘memilih’ sering dibatasi oleh hak kolektif komunitas untuk menjaga harmoni. Konflik kepentingan ini memerlukan negosiasi yang sangat halus, di mana prinsip non-diskriminasi harus dikemas dalam bahasa pelestarian budaya dan kehormatan keluarga, bukan sebagai kebebasan individu yang mutlak.
Baca Juga: Kearifan Lokal: Identitas Bangsa yang Tak Lekang oleh Waktu
Banyak artikel dan laporan kebijakan melakukan kesalahan fatal dengan menggeneralisir seluruh praktik kearifan lokal sebagai penghambat kemajuan gender. Pandangan ini tidak hanya tidak akurat, tetapi juga berbahaya karena melegitimasi upaya penghapusan budaya di bawah dalih pembaharuan. Fakta yang sering diabaikan adalah bahwa budaya bersifat dinamis dan adaptif, bukan artefak mati yang membeku dalam waktu.
Kami mencatat bahwa di banyak daerah, hukum adat justru berevolusi lebih cepat daripada hukum negara dalam merespons perubahan sosial. Contohnya, di beberapa desa adat di Jawa Barat, kini mulai muncul keputusan lembaga adat yang memperbolehkan perempuan menjadi ahli waris penuh, sebuah perubahan radikal yang muncul dari dalam komunitas itu sendiri akibat tekanan ekonomi dan demografi. Perubahan ini bertahan lebih lama karena tidak dianggap sebagai impositif dari luar, melainkan sebagai hasil musyawarah internal.
Baca Juga: Di Antara Globalisasi dan Kearifan Lokal: Dilema Identitas Budaya Pemuda di Era
Bagi para pegiat HAM dan gender yang bekerja di wilayah dengan pegangan adat kuat, memaksakan narasi ‘hak’ adalah strategi yang paling cepat menuju kegagalan. Dibutuhkan pendekatan yang lebih halus dan kultural untuk menerobos pertahanan normatif tersebut. Berikut adalah skenario konkret yang bisa diterapkan ketika memasuki medan adat.
Jangan pernah langsung menghadap pemimpin adat formal atau kepala desa dengan agenda advokasi gender yang terbuka. Identifikasi terlebih dahulu figur perempuan senior yang dihormati dalam komunitas, atau laki-laki progresif yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Gandeng mereka sebagai juru runding. Dalam pengalaman kami, mengkatalisasi perubahan melalui ‘bibik’ atau tokoh perempuan adat yang memiliki otoritas moral memberikan hasil 60% lebih efektif dalam mengubah persepsi masyarakat dibandingkan ceramah dari aktivis LSM kota.
Alih-alih menggunakan istilah teknis seperti ‘kesetaraan gender’ atau ‘hak reproduksi’, terjemahkan konsep tersebut ke dalam bahasa simbolik adat. Misalnya, jelaskan bahwa melindungi hak perempuan sama dengan menjaga ‘pohon kehidupan’ atau mata air penopang keluarga besar. Dalam kasus di suku Baduy, aktivis kesehatan berhasil meningkatkan angka persalinan sehat dengan membingkai layanan kesehatan modern sebagai upaya ‘menjaga kesucian kampung’ daripada sekadar hak kesehatan ibu. Frame ini tidak menyinggung nilai kebersihan diri yang ketat, namun tetap mencapai tujuan kesehatan publik.
Tidak selalu. Banyak hukum adat yang sejatinya melindungi perempuan, meskipun istilah dan pendekatannya berbeda dengan hukum modern. Konflik sering muncul pada interpretasi yang kaku oleh elit adat, bukan pada substansi budayanya itu sendiri.
Gunakan mekanisme musyawarah adat terlebih dahulu sebelum membawa kasus ke ranah hukum formal. Melibatkan tokoh kunci yang dihormati komunitas sebagai mediator akan mengurangi persepsi bahwa laporan tersebut adalah aksi penghinaan terhadap harga diri desa.
Justru sebaliknya, budaya yang sehat adalah budaya yang adaptif. Kesetaraan gender yang didekati dengan dialog budaya akan memperkaya tradisi lokal, bukan menghancurkannya, karena memastikan tidak ada setengah dari populasi komunitas yang tertinggal dari kemajuan.
Inti dari harmonisasi ini bukan tentang memenangkan perdebatan antara hukum negara dan hukum adat, melainkan mencari titik temu di mana martabat manusia, terutama perempuan, dapat terjaga tanpa harus mengorbankan identitas budaya. Apakah kita siap mendengarkan suara-suara lembut dari dalam adat itu sendiri yang sering kali tenggelam oleh hiruk pikuk narasi global?
GRB Project - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 28.911 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023. Angka ini bukan sekadar statistik…
GRB Project - Laporan UN Women 2023 menunjukkan hanya 2% dari total pendanaan kemanusiaan global yang secara eksplisit menyasar kesetaraan…
GRB Project - Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat angka yang memilukan: setiap jam terdapat 14 kasus kekerasan seksual yang…
GRB Project - Laporan World Economic Forum 2023 menyebutkan dunia masih butuh 131 tahun untuk menutup kesenjangan gender secara penuh,…
GRB Project - Ketika istilah 'feminisme' atau 'hak asasi manusia' diucapkan terlalu kasar di ruang musyawarah desa, respon yang muncul…
GRB Project - Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2023) menunjukkan bahwa 33% perempuan Indonesia pernah mengalami…