GRB Project – Menteri Hukum Dorong Layanan Digital untuk Hilangkan Praktik Pungli
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terus mendorong digitalisasi layanan publik demi menghilangkan praktik pungutan liar (pungli). Sebanyak 153 layanan berbasis digital tengah disiapkan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Upaya ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan bebas dari pungli.
Menurut Menteri Hukum, layanan digital mampu memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus berhadapan dengan oknum yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan pungli.
“Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” ujar Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin, seperti dilansir dari GRB Project.
Dukungan Presiden Prabowo Subianto
Program digitalisasi layanan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Presiden menegaskan pentingnya optimalisasi regulasi nasional agar proses administrasi lebih cepat, efektif, dan efisien.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa layanan yang telah berjalan secara efektif saat ini berjumlah 72 dari total 153 layanan yang ditargetkan. Sisanya masih dalam tahap pengembangan akibat kendala teknis.
“Baca Juga: Perkembangan Industri Startup Di Indonesia“

Fokus Layanan Digital di Bidang Perizinan
Salah satu fokus pengembangan layanan digital Kemenkum adalah pengurusan perizinan badan usaha. Proses pengurusan izin yang sebelumnya membutuhkan waktu lama diharapkan dapat dipercepat dengan sistem berbasis Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, proses pengajuan izin bisa langsung terhubung dengan Kementerian Investasi. Dengan begitu, data terkait legalitas badan usaha bisa langsung dicek secara otomatis. Supratman Andi Agtas menyebut bahwa koneksi otomatis ini akan memudahkan investor dalam memeriksa status perusahaan yang mengajukan izin.
“Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkoneksi. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum,” jelas Supratman Andi Agtas, seperti dilaporkan oleh GRB Project.
Penguatan Kolaborasi Internal dan Eksternal
Selain fokus pada digitalisasi, Menteri Hukum juga meminta Ditjen AHU membangun kolaborasi internal dan eksternal. Kolaborasi internal melibatkan satuan kerja di dalam Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan kolaborasi eksternal mencakup instansi pemerintah lainnya.
Sinergi antarinstansi ini dianggap penting agar proses digitalisasi berjalan lancar. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai kendala teknis dan non-teknis yang muncul di lapangan dapat segera diatasi.
“Saya berharap sekali mudah-mudahan layanan yang akan diberikan semakin diberi kepuasan,” tegas Supratman Andi Agtas.
Manfaat Layanan Digital
Penerapan layanan digital di bawah Kementerian Hukum menawarkan banyak manfaat. Beberapa manfaat tersebut meliputi:
- Menghilangkan Celah Praktik Pungli
Digitalisasi layanan meminimalkan interaksi tatap muka antara masyarakat dan petugas. Hal ini secara langsung mengurangi risiko terjadinya pungli. - Mempercepat Proses Pelayanan
Layanan berbasis digital memungkinkan masyarakat mengurus kebutuhan administrasi tanpa perlu datang ke kantor Ditjen AHU. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan. - Transparansi Data dan Proses
Data dan proses pengajuan izin dapat dilacak secara transparan. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses pengajuan berjalan, mulai dari tahap awal hingga selesai. - Efisiensi Biaya dan Waktu
Proses pengurusan izin yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan lebih cepat. Masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan, seperti ongkos perjalanan ke kantor Ditjen AHU.
“Simak Juga: Festival Budaya Erau Kertanegara Warisan Kerajaan Kutai“
Kendala yang Dihadapi
Meskipun upaya digitalisasi ini menjanjikan banyak manfaat, ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah kendala teknis dalam proses pengembangan sistem layanan berbasis digital. Dari total 153 layanan yang direncanakan, baru 72 layanan yang telah berjalan efektif.
Permasalahan teknis tersebut terkait dengan integrasi sistem, keamanan data, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi (TI). Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat dengan kementerian atau lembaga terkait agar sistem layanan ini dapat berfungsi optimal.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Menteri Hukum optimis bahwa seluruh layanan publik berbasis digital di bawah Ditjen AHU dapat berfungsi penuh. Dengan memperkuat kolaborasi internal dan eksternal, diharapkan hambatan teknis yang mengganggu proses digitalisasi dapat segera teratasi.
Langkah selanjutnya adalah memastikan semua layanan digital ini dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. Melalui layanan digital, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan yang cepat, akurat, dan transparan.
Penguatan layanan berbasis digital ini juga akan mendukung program reformasi birokrasi nasional. Dengan layanan berbasis online, interaksi antara petugas dan masyarakat berkurang, sehingga potensi pungli semakin kecil.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan ini kapan saja dan di mana saja tanpa harus repot datang ke kantor Ditjen AHU. Semua proses dapat dilakukan melalui portal layanan digital yang dirancang ramah pengguna.
