Kebijakan Angkutan Transportasi Umum Disambut Antusias ASN DKI Jakarta
GRB Project – Kebijakan Angkutan Transportasi Umum Disambut Antusias ASN DKI Jakarta
Kebijakan angkutan transportasi umum yang baru-baru ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disambut antusias oleh para aparatur sipil negara (ASN). Sejak Rabu, 30 April 2025, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Langkah ini bertujuan memberi contoh kepada masyarakat terkait mobilitas hijau serta mendukung pengurangan emisi polusi di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan.
“Baca Juga: Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Prinsip Fundamental yang Dilindungi Negara“
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah baik untuk membiasakan para pegawai menggunakan transportasi umum. Ia menceritakan pengalamannya saat menggunakan dua moda transportasi menuju kantor BPBD di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya naik angkot dulu sampai perempatan Cengkareng, lalu lanjut Transjakarta ke Roxy. Dari sana, saya tinggal jalan kaki ke kantor,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan angkutan umum tidak hanya memungkinkan, tetapi juga efisien untuk ASN yang berdomisili di berbagai wilayah Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mengaku lebih memilih naik KRL setiap hari karena ketepatan waktu dan kenyamanan yang ditawarkan.
“Saya lebih cepat sampai kantor dengan KRL daripada mengendarai kendaraan pribadi,” katanya.
Menurut Yohan, infrastruktur transportasi umum di Jakarta telah berkembang pesat. Waktu tunggu, rute yang beragam, serta kenyamanan dalam perjalanan menjadi nilai tambah yang membuat banyak pegawai beralih dari kendaraan pribadi.
Antusiasme terhadap kebijakan angkutan transportasi umum ini juga terlihat di berbagai unggahan media sosial ASN DKI Jakarta. Beberapa dari mereka bahkan mengajak sesama pegawai untuk mendukung kebijakan tersebut.
Salah satu ASN, Michael Sitanggang, menulis, “Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif.” Kalimat itu menjadi cerminan semangat para pegawai untuk terlibat aktif dalam upaya Pemprov menjaga kualitas lingkungan ibu kota.
“Simak Juga: Kisah Relawan Bakti Adipati Menginspirasi Lewat Aksi Sosial Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya“
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan tersebut mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu untuk berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang ke rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pengurangan emisi dan polusi udara di Jakarta. Dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, pemerintah ingin mendorong warga Jakarta agar mulai memilih transportasi umum demi masa depan kota yang lebih sehat.
Media GRB Project (grbproject.org) mencatat bahwa inisiatif seperti ini menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi krisis iklim di perkotaan.
Berbagai pilihan moda transportasi kini tersedia bagi para pegawai DKI. Di antaranya:
Seluruh moda ini telah terintegrasi dalam sistem transportasi publik Jakarta yang terus ditingkatkan oleh pemerintah kota.
Meski diterapkan secara menyeluruh, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi beberapa kondisi. Pegawai yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tanggung jawab lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut laporan GRB Project (grbproject.org), pengecualian seperti ini penting untuk memastikan kebijakan tetap manusiawi dan tidak mengganggu tugas-tugas vital lapangan.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi ASN. Keteladanan para pegawai pemerintahan dalam menggunakan transportasi umum diharapkan akan memberi dorongan kepada masyarakat untuk mengikuti langkah serupa.
Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan, kemacetan bisa ditekan. Kualitas udara pun dapat meningkat. Jakarta yang selama ini dikenal sebagai kota dengan tingkat polusi tinggi, mulai menunjukkan transformasi ke arah kota yang lebih ramah lingkungan.
Menurut GRB Project (grbproject.org), keterlibatan langsung ASN dalam program seperti ini mampu mempercepat perubahan budaya transportasi masyarakat urban.
Kebijakan angkutan transportasi umum setiap Rabu bagi ASN DKI Jakarta merupakan langkah strategis menuju kota berkelanjutan. Para ASN tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menunjukkan semangat untuk menjadi bagian dari perubahan.
Inisiatif ini membuktikan bahwa langkah kecil, seperti mengganti kendaraan pribadi dengan transportasi publik, bisa memberi dampak besar bagi lingkungan dan kualitas hidup warga kota. Pemprov DKI Jakarta telah memulai langkah baik, kini saatnya seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam perubahan ini.