Komutasi Hukuman Pidana Mati Dalam Reformasi KUHP HAM, Apakah Masih Relevan?
GRB Project – Komutasi Hukuman Pidana Mati Dalam Reformasi KUHP HAM, Apakah Masih Relevan?
Hukuman pidana mati merupakan salah satu bentuk sanksi terberat dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, dengan adanya reformasi KUHP yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), hukuman ini mengalami perubahan signifikan. Komutasi hukuman pidana mati menjadi perdebatan yang menarik di tengah perkembangan hukum yang lebih modern dan humanis.
Sejak lama, hukuman mati menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Sebagian kelompok menilai bahwa hukuman mati memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. Keamanan dan ketertiban sosial menjadi alasan utama bagi para pendukung hukuman ini. Namun, banyak pula yang menentangnya dengan alasan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip HAM universal.
Afif Abdul Qoyim, seorang pendamping hukum terpidana mati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang mendukung hukuman mati karena kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas kasus yang diancam hukuman tersebut.
“Karena kasus hukuman mati itu sangat populis untuk meraup dukungan publik, sehingga orang-orang lebih mendukung untuk menghukum mati,” ujar Afif dalam diskusi di Bandung, Jumat (7/3/2025).
Afif juga menyoroti banyaknya pelanggaran administratif dan substantif dalam pelaksanaan hukuman mati. Rekayasa kasus yang manipulatif serta praktik hukum yang tidak transparan membuat keadilan semakin sulit ditegakkan.
“Kita temukan dari beberapa kasus yang sudah terjadi cenderung dibuat-buat. Bisa jadi bahkan, dijebak,” tambahnya.
“Baca Juga: Pemahaman Seni Budaya Indonesia, Jenis Kebudayaan dan Tradisi Adat“
Dalam reformasi KUHP yang baru, terdapat perubahan paradigma dalam tujuan pemidanaan. Jika sebelumnya tujuan utama pemidanaan adalah memberikan efek jera dan hukuman sebagai bentuk balas dendam, kini pendekatannya lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan sosial.
Menurut Yunita, Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, tujuan pemidanaan dalam KUHP baru mengalami pergeseran. Hukuman tidak lagi hanya sebagai alat balas dendam, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial.
“Tujuan pemidanaan ini biasanya untuk memberikan efek jera, membuat orang takut melakukan kejahatan. Sekarang tujuannya sudah berubah,” jelas Yunita.
Ada empat tujuan utama pemidanaan dalam KUHP baru:
Dengan adanya reformasi ini, hukuman pidana mati akan dikomutasikan menjadi hukuman alternatif. Hukuman ini akan diancamkan sebagai opsi terakhir dengan pertimbangan yang sangat ketat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam praktiknya, KUHP baru memberikan alternatif bagi terpidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan. Jika dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan perubahan positif, hukuman dapat dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.
“Peran terdakwanya seperti apa, terus terdakwa menyesal atau tidak. Itu akan diberikan kepada Hakim,” jelas Yunita.
Pendekatan ini merupakan hasil kompromi antara kelompok yang menginginkan abolisi hukuman mati dan kelompok yang tetap mendukung hukuman tersebut. Keberadaan masa percobaan memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri serta memberikan kesempatan bagi negara untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan benar.
Namun, reformasi ini tidak berarti hukuman mati sepenuhnya dihapuskan. Hukuman ini tetap ada dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penerapannya lebih selektif dan melalui proses hukum yang lebih ketat.
“Simak Juga: Komunitas Relawan Bencana Adipati Gelar Aksi Sosial Selama Bulan Ramadhan“
Salah satu argumen utama dalam mempertahankan hukuman mati adalah efek jera yang diharapkan dapat mencegah kejahatan berat seperti pembunuhan, terorisme, dan korupsi. Namun, penelitian dan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa hukuman mati tidak serta-merta menurunkan angka kriminalitas.
“Jadi, kita sama sekali tidak memberikan obat yang benar untuk memastikan supaya tindak pidana itu terjadi. Koruptor dikasih hukuman mati, korupsi akan berhenti? Tidak juga,” ungkap Yunita.
Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa efek jera bukan satu-satunya cara untuk menekan angka kejahatan. Reformasi sistem hukum, perbaikan ekonomi, serta penguatan nilai-nilai sosial justru lebih berpengaruh dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Dengan adanya reformasi KUHP, pendekatan terhadap hukuman mati mengalami perubahan yang lebih progresif. Komutasi hukuman pidana mati menjadi langkah strategis dalam menyeimbangkan aspek keadilan, HAM, serta efektivitas pemidanaan.
Pendekatan ini juga menandakan bahwa Indonesia mulai bergerak menuju sistem peradilan yang lebih humanis. Penerapan hukuman mati yang lebih selektif dan dengan prosedur yang lebih transparan diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam sistem peradilan.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya sistem hukum yang berkeadilan, bukan sekadar mengedepankan hukuman sebagai bentuk balas dendam. Peran media seperti GRB Project dan grbproject.org juga sangat penting dalam memberikan informasi yang objektif dan edukatif mengenai isu-isu hukum dan HAM di Indonesia.