GRB Project – Hukum perdata vs hukum pidana sering jadi perbincangan saat orang berurusan dengan masalah hukum. Keduanya berbeda tujuan, prosedur, dan akibatnya bagi para pihak yang terlibat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu. Sementara hukum pidana mengatur perbuatan yang merugikan masyarakat luas. Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman.
“Baca Juga : Kegiatan Komunitas Relawan Konser Musik Mecima, Galang Dana Undang Artis Internasional”
Hukum perdata bertujuan melindungi hak individu secara adil. Ia memberi jalan bagi orang menyelesaikan sengketa secara damai. Sebaliknya, hukum pidana bertujuan menjaga ketertiban umum dengan memberi sanksi pada pelaku kejahatan. Jadi satu lebih bersifat ganti rugi, sementara yang lain lebih menghukum pelanggaran berat.
Dalam hukum perdata, pihak yang bersengketa biasanya dua orang atau lebih secara pribadi. Penggugat dan tergugat berusaha menyelesaikan konflik di meja hijau. Di hukum pidana, pihak yang menuntut adalah negara lewat jaksa. Terdakwa bertanggung jawab pada negara karena perbuatannya melanggar hukum publik.
“Simak juga: Seni Ukir Kayu Klasik yang Kembali Populer di Pasar Dunia”
Hukum perdata mencakup sengketa seperti warisan, perceraian, hutang piutang, atau wanprestasi kontrak. Semua perkara ini terjadi antara individu atau badan hukum yang sama kedudukannya. Pengadilan hanya bertugas memastikan hak-hak para pihak terpenuhi sesuai undang-undang. Keputusannya biasanya berupa pembayaran ganti rugi atau pemenuhan perjanjian.
Dalam hukum pidana, perbuatan yang diadili adalah pencurian, pembunuhan, penipuan, narkotika, dan sebagainya. Semua tindakan ini dianggap merugikan masyarakat dan membahayakan ketertiban umum. Negara berhak menghukum pelaku dengan penjara, denda, atau hukuman lain yang setimpal. Sifatnya lebih represif untuk memberi efek jera.
Untuk perkara perdata, penggugat mengajukan surat gugatan ke pengadilan negeri setempat. Setelah itu pengadilan memanggil kedua pihak untuk hadir dalam sidang. Biasanya prosesnya lebih lama karena memberi ruang mediasi. Hakim hanya jadi penengah tanpa perlu menghukum secara fisik.
Dalam perkara pidana, korban atau saksi melapor ke polisi. Polisi menyelidiki lalu menetapkan tersangka. Setelah penyidikan lengkap, jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan. Negara sebagai penuntut umum menghadirkan terdakwa di sidang untuk diputus bersalah atau tidak. Proses pidana cenderung lebih cepat dan tegas.
Putusan perdata biasanya berupa perintah untuk membayar sejumlah uang, menyerahkan barang, atau melaksanakan kewajiban tertentu. Jika pihak kalah tidak melaksanakan, pemenang bisa meminta eksekusi lewat juru sita. Tidak ada hukuman penjara karena sifatnya hanya memulihkan kerugian.
Hukuman pidana meliputi penjara, kurungan, denda, kerja sosial, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu. Semua dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pelaku. Negara memastikan pelaku jera dan masyarakat terlindungi dari bahaya serupa.
Pihak dalam perkara perdata biasanya lebih terbebani secara finansial dan emosional karena proses panjang. Dalam perkara pidana, terdakwa sering mengalami tekanan berat karena ancaman kehilangan kebebasan. Korban juga bisa trauma karena menjadi saksi di pengadilan.
Masyarakat perlu tahu perbedaan hukum perdata dan pidana untuk melindungi diri. Pemahaman ini membantu memilih jalur hukum tepat saat bermasalah. Kesadaran hukum yang baik membuat sengketa lebih cepat selesai tanpa menimbulkan konflik lebih besar.