Penggusuran di Padang Halaban: PT. SMART Terindikasi Langgar HAM
GRB Project – Penggusuran di Padang Halaban: PT. SMART Terindikasi Langgar HAM
Koalisi masyarakat sipil mengecam keras penggusuran warga yang dilakukan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART) di Perkebunan Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena melibatkan pengerahan aparat yang dinilai berlebihan.
Komnas HAM didesak untuk segera melakukan pemantauan guna memastikan bahwa hak-hak warga tidak terabaikan. Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hans Giovanny Yosua, menyatakan bahwa pengawasan dari Komnas HAM sangat diperlukan.
“Komnas HAM harus segera turun ke lapangan mengingat ada pengerahan aparat yang berpotensi dilakukan secara eksesif,” ujar Hans kepada KBR pada Minggu (2/3/2025).
“Baca Juga: Polemik Kebijakan Publik yang Sering Terjadi di Masyarakat“
Selain itu, Ombudsman RI juga diminta meneliti kemungkinan maladministrasi dalam tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI. Hans menekankan bahwa aparat harus bertindak bijaksana dan tidak bertindak berlebihan dalam menangani konflik lahan ini.
“Polri dan TNI seharusnya tidak melakukan tindakan yang bisa berujung pada pelanggaran HAM. Sebisa mungkin, pasukan harus ditarik dari Padang Halaban,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat, bukan korporasi. Hans menyoroti bahwa kebijakan pada era Orde Baru yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan telah mengorbankan masyarakat yang tinggal di tanah tersebut.
“Tanah yang selama ini ditempati warga justru dialihkan ke perusahaan. Ini menunjukkan bahwa negara lebih berpihak kepada perusahaan. Seharusnya pemerintah mencari solusi agar masyarakat tetap dapat mempertahankan tanahnya,” tegasnya.
Komnas HAM RI terus memantau penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan PT. SMART. Sengketa ini melibatkan lahan seluas 83,5 hektare di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa agraria melalui proses yang transparan dan adil. Dialog antara semua pihak harus dikedepankan untuk menghindari pemaksaan yang merugikan kelompok masyarakat kecil.
“Jika penyelesaian sengketa agraria tidak berpihak pada kelompok marjinal, maka negara gagal memenuhi kewajibannya dalam menjamin keadilan,” jelas Prabianto dalam pernyataan resminya kepada KBR pada Minggu (2/3/2025).
Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri dan menciptakan kondisi kondusif agar tercapai kesepakatan damai. Konflik ini sudah pernah ditangani oleh Komnas HAM pada tahun 2013–2015, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga berujung pada proses hukum.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.Rap, eksekusi lahan seharusnya dilakukan pada 28 Februari 2025. Namun, pelaksanaan eksekusi akhirnya diundur menjadi 6 Maret 2025.
Komnas HAM menegaskan bahwa penggusuran paksa harus dihindari karena hak atas tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar yang dilindungi hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H UUD 1945, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 ayat (1).
“Simak Juga: Visi Misi Komunitas Sukarelawan: Dampak Positif Kegiatan Relawan Lingkungan“
Komnas HAM juga menekankan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menghormati HAM. Perusahaan dilarang melakukan tindakan yang mengganggu hak dasar masyarakat, terutama hak atas tempat tinggal.
“Korporasi harus mencegah, mengurangi, dan memulihkan dampak negatif dari operasionalnya terhadap masyarakat,” ujar Prabianto.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) tahun 2011. Prinsip ini juga diadopsi dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Negara, sebagai pemangku kewajiban utama dalam perlindungan HAM, memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Baik pemerintah pusat maupun daerah harus menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
Dalam hal ini, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kasus penggusuran di Padang Halaban yang dilakukan PT. SMART menimbulkan dugaan kuat pelanggaran HAM. Pengerahan aparat keamanan yang berlebihan, ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa, serta pengabaian hak masyarakat menjadi sorotan utama dalam konflik ini.
Komnas HAM dan Ombudsman RI diminta segera turun tangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Pemerintah harus memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan adil, tanpa merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, korporasi seperti PT. SMART harus bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya dengan menghormati hak-hak masyarakat. Dalam kasus ini, penarikan aparat dan penghentian penggusuran menjadi langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya konflik.
Sebagai media berita yang berkomitmen terhadap isu sosial dan HAM, GRB Project atau grbproject.org akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru bagi masyarakat.