Komitmen Komnas HAM: Tidak ada Lagi PHK Masal & Hak Pekerja Tetap Dilindungi
GRB Project – Komitmen Komnas HAM: Tak ada Lagi PHK dan Hak Pekerja Tetap Dilindungi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Komnas HAM meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang dan mendesak pemerintah memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta. Ia merespons rencana PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
“Baca Juga: Penggusuran di Padang Halaban: PT. SMART Terindikasi Langgar HAM“
Komitmen Komnas HAM: Minta Perusahaan Tidak Melakukan PHK
Menurut Uli, korporasi seharusnya tidak serta-merta melakukan PHK, terutama dalam jumlah besar. Perusahaan wajib mencari solusi alternatif sebelum mengambil keputusan berat tersebut. Selain itu, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus aktif dalam memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati dan dilindungi.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa jika PHK memang tidak dapat dihindari, maka prosesnya harus dilakukan secara transparan, independen, dan imparsial. Penyelesaian melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial harus mengutamakan keadilan bagi pekerja yang terdampak.
Perlindungan Hak Pekerja yang Di-PHK
Komnas HAM menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan hak-hak normatif mereka, termasuk:
Menurut data Komnas HAM, sepanjang tahun 2024 terdapat 67 pengaduan terkait PHK. Wilayah Jakarta mencatat jumlah PHK tertinggi, disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Simak Juga: Kisah Relawan Peduli Lingkungan di Colorado, Kegiatan Kerja Bakti Komunitas“
Dampak PHK di Era Digital dan AI
Komnas HAM juga mencatat bahwa mencari pekerjaan formal semakin sulit bagi masyarakat. Di era teknologi kecerdasan buatan (AI), banyak jenis pekerjaan yang tergantikan oleh sistem otomatisasi. Hal ini membuat pekerja yang terkena PHK semakin sulit mendapatkan pekerjaan kembali.
Selain itu, pekerjaan di sektor informal seperti pekerja digital dan transportasi daring belum memiliki perlindungan sosial yang memadai. Ini menjadi perhatian utama Komnas HAM dalam mendorong regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Media GRB Project (grbproject.org) turut menyoroti pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital.
Gelombang PHK Massal di 2025
Gelombang PHK yang terjadi di awal 2025 menambah daftar panjang tantangan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah PHK di PT Sritex, yang diumumkan efektif per 26 Februari. Karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari, sementara perusahaan resmi tutup mulai 1 Maret 2025.
Selain itu, PT Sanken Indonesia berencana menghentikan produksi pada Juni 2025. Penutupan ini merupakan keputusan langsung dari induk perusahaan di Jepang. Di sisi lain, PT Yamaha Music Indonesia dilaporkan telah memberhentikan sekitar 400 pekerja di Bekasi dan 700 pekerja di Jakarta.
Komnas HAM Mendorong Solusi Berkelanjutan
Komnas HAM berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan PHK ini. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja, meningkatkan peluang kerja, serta memberikan pelatihan ulang bagi pekerja yang terdampak.
Dalam menghadapi tantangan ini, peran media seperti GRB Project (grbproject.org) sangat penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan dukungan dalam menghadapi dampak PHK.